Kamis, 05 Juni 2014

salah satu Opsi dualisme LMP

LMP-Jakarta. Laskar Merah Putih (LMP) memang fenomenal. Pasca kematian Ketua Umum LMP Eddy Hartawan masih meliputi misteri. Tak hanya itu,kursi Ketum LMP di perebutkan. Sebut saja, ada versi pengikut Ketum LMP Neneng A Tuty, Ade Manurung, Syamsu Djalal, dan lain-lain. Dampaknya, masyarakat dibuat bingung, khususnya para anggota LMP.
Selama dua tahun terakhir  ini sebelum menulis artikel ini, penulis mendapatkan informasi dan data-data dari berbagai sumber.
Terbentuknya Laskar Merah Putih (LMP) merupakan sebuah wadah perhimpunan aktivis, anggota mayarakat, gabungan 106 LSM yang mempunyai visi yang sama, dalam rangka mewujudkan kemerdekaan yang hakiki dan membela kebenaran serta menegakan keadilan terhadap yang lemah diatas bumi pertiwi dengan nama pada waktu itu FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH.
Didirikan pada tanggal 28 Oktober 2000 denganinspirator Alm. Eddy Hartawan Siswono dan beberapa rekanya yang tidak dapat disebutkan satu persatu, namun demikian kita semua patut berbangga hati dan berterimakasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penggagas inspirator dan deklarator LMP.
Dalam perjalanannya Ketua Umum hingga beliau wafat secara mendadak, Alm Eddy Hartawan Siswono membangun LMP ini dengan segala kreatifitas dan loyalitas yang tinggi, sehingga mampu membesarkan LMP terus berkibar memperjuangkan program-program kerja nyata serta mempertahankkna keutuhan NKRI.
Kita semua patut meneladani beliau sebagai pejuang bangsa untuk terus majumemberikan inspirasi dan kerja-kerja nyata dalam menyumbangkan pemikiran untuk bangsa dan negara. Secara sah, pada tahun 2004 dalam perjalanannya LMP ber-AKTA NOTARIS IRMA BONITA SH NOMOR 8 TANGGAL 8 AGUSTUS 2004dengan 28 orang pendiri.
Sejarah Terpilihnya Ketua Umum LMP Neneng A Tuty SH
Ketua Umum LMP Eddy Hartawan Siswonowafat, Minggu tanggal 3 September 2010,menghembuskan nafas terakhir secara mendadak. Beliau wafat masih berstatus sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih.
Semasa beliau (Ketum LMP alm Eddy Hartawan Siswono) yang akrap di panggil Eddy Hartawan dimasa hidupnya, dalam jajaran kepengurusan LMP yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina LMP adalah Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto).
Neneng A Tuty yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Republik adalah salah seorang orang terdekatnyaKetua Dewan Pembina LMP, Hutomo Mandala Putra.
Laskar Merah Putih harus segera dibenahi pasca meninggalnya alm. Eddy Hartawan. Ketika persoalan ini diserahkan kepada Neneng A Tuty, ia (Neneng) hanya mau menjabat sebagai Wakil Dewan Pembina LMP dibawah Tommy Suharto.
Memang, pada saat itu salah satu Dewan Pendiri,Ade Manurung sempat dicalonkan menjadi Ketua Umum. Sayang ia tidak pernah muncul, karena masih belum bisa mengambil sikap.
Percakapan penulis via telepon dengan Ade Manurung pada bulan Juni tahun 2011 mengungkapkan bahwa ia (Ade) pernah di serahkan untuk memangku jabatan stategis LMP sebagai KETUM, tapi beliau menolakkya, karena Ade Manurung mengakui, Ia belum siap menjadi KETUM LMP.
Akhirnya, pada tanggal 26 Februari 2011 di laksanakan Mubes (musyawarah besar) ke I tahun 2011 di Hotel Ever Green Cisarua Bogor, Sabtu degan ditandatangani diatas materai sekitar 19 Markas Daerah memilih Neneng A Tuty sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2011-2016.
Mulailah Neneng membenahi LMP walaupun terkadang sulit. Dia berhasil mengajakAde Manurung dan para anggota lainnya bergabung kembali demi roh Laskar Merah Putih.
Akhirnya, Pelantikan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih Periode 2011-2016 secara aklamasi berlangsung hikmat di Wisma Maluku Jakarta, Jumat, tanggal 15 April 2011 yang dikukuhkan oleh Wakil Pembina LMP, Letnan Jenderal (Purn) Suady Marrasabesy (mantan Kepala Staf Umum TNI).
Setahun kemudian, Neneng A Tuty SH mendaftarkan Kepemimpinanya beserta jajarannyasesuai hasil MUBES I, secara hukum dengan ber- AKTA NOTARIS MASDAR LIRA SH NOMOR 8 TANGGAL 13 APRIL 2012.
Onak dan Duri pasti ada disetiap organisasi. Begitu juga dengan LMP. Pergantian jajaran kepengurusan LMP yang dibentuk Neneng A Tuty mengalami pergantian jajaran kepengurusan.
Sebelumnya, kepengurusan sebelum dikukuhkan di Wisma Maluku, secara formatur yang dibentuk Mubes I, demi kearah yang lebih baik, beberapa jajaran pengurus diganti.
Misalkan, dalam formatur keputusan Mubes I di Bogor terpilhnya Rully Passaid sebagai Ketua Harian, namun secara pengukuhan ia (Rully) diganti posisinya oleh Ade Manurung.
Sekretaris Jenderal dalam formatur keputusan Mubes I di Bogor terpilhnya Hj. Khusnul Khatimah M.Si, namun secara pengukuhan ia (Rully) diganti posisinya oleh Setiyardi.
Dalam perjalanannya juga, Sekretaris Jenderal LMP Setiyardi dengan berbagai pertimbangan, posisi Setiyardipada tanggal 15 Juli 2012 digantikan oleh H. Abdul Manan SH,MH, serah terima Surat Keputusan (SK) Penetapannya di Restoran Cairo Jakarta Selatan.
Dewan Pendiri membekukan Ketum LMP Neneng A Tuty Tak Berdasar
Sejak adanya Pernyataan Sikap dari Dewan Pendiri tertanggal 15 Maret 2011 yang diwakili penandatangannya oleh: Yance Kapoh, Irwansyah Gunadi Damanik, Eddy Hernandari, Wahyu Wibisana, Erwin Trinayanda, H.A Widodo, Panjang Hartawan Tarigan, R.M Bios.G.Abioso. Dalam penyataan tersebut, garis besarnya Dewan Pendiri tidak mempunyai hak untuk membekukan Kepemimpinan Ketum LMP Neneng A Tuty SH.
Hasil Musyawarah Besar (MUBES) I terpilihnya Neneng A Tuty SH sebagai ketum, sesuai dengan pasal 10 Akta Notaris Irma Bonita SH nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004,berarti selain hasil dari Mubes I, tidak ada yang namanya Ketua Umum lainnya.
Dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang di Akta Notaris Irma Bonita SH nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, tidak ada pencantuman pemilihan Ketua Umum LMP melalui KONGRES. Berarti hasil Kongres yang dilakukan oleh Syamsu Djalal batal demi hukum. Maka, disini ditegaskan, dasar dari Dewan Pendiri LMP membekukan kepemimpinan Ketua Umum terpilhih tak berdasar.

Kepada Yth.
Seluruh pengurus beserta anggota Laskar Merah Putih Markas Besar (Mabes), Markas Daerah (Mada), Markas Cabang (Macab), Markas Anak cabang (MAC), Markas ranting (Maran) se- Indonesia.
Perihal: Pemberitahuan kegiatan Adek Manurung tidak sah
Saya Neneng A Tuty SH, menghimbau agar seluruh anggota Laskar Merah Putih tetap bergadengan tangan dan jangan cepat terpengaruh terhadap kesatuan dan keutuhan Laskar Merah Putih. Tetaplah berkibar dan dapat mengarumkan namanya tidak hanya di dalam negeri saja, tetapi sampai ke mancanegara juga sesuai dengan nilai-nilai luhur yang telah diajarkan oleh para pendiri bangsa ini.
Saya mengingatkan, sesuai visi dari Laskar Merah Putih yakni, kita memperjuangkan dan mempertahankan NKRI dari upaya tersisitematis menuju masyarakat madani, mandiri, terbuka, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), mengedepankan watak dan moral dan beradab, memiliki etos kerja dan semangat serta disiplin yang tinggi dengan bingkai Bhineka Tunggal Ika, sebagai perekat dari Sabang sampai Merauke sebagai bangsa Indonesia yang siap secara mental, dan spritual untuk memberikan dharma bhaktinyabagi bangsa negara sebagai alat " sosial kontrol "dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Maka dari itu, para anggota Laskar Merah Putih, berdasarkan salah satu misi laskar Merah Putih juga yaitu,mengembangkan kreativitas dan kualitas SDM dikalangan pemuda dan generasi muda sebagai anak bangsa yang berprilaku luhur dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Serta, menggalang persatuan dan kesatuan komponen anak bangsa dalam komitmen kebangsaan sebagai WNI yang bertanggung jawab terhadap nasionalisme dan patriotisme demi keuntuhan NKRI yang merupakan harga mati bagi seluruh Laskar Merah Putih.
Pelantikan dan pengukuhan Saya, yang dipilih secara sah menjadi ketua umum Laskar Merah Putih periode 2011-2016 tertanggal 15 April 2011 di wisma Maluku dan dihadiri oleh pengurus dan tim Formatur Laskar Merah Putih se-Indonesia, jelas-jelas berdasarkan Musyawarah Besar (Mubes) yang sesuai dengan PO Pasal 42 " Pembentukan dan Pembekuan Badan Pengurus", yang isinya antara lain, Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di ibukota Jakarta yang dipilih dalam musyawarah anggota melalui Musyawarah Besar (Mubes) .
Pembekuan kepemimpinannya yang tidak sah
Merebaknya kabar bahwa Kepemimpinan Neneng A Tuty telah dibekukan karena ada dualisme kepemimpinan, jelas-jelas ini tidak benar dan tidak berdasarkan AD/ART Laskar Merah Putih.
Perlu diketahui bagi selurah anggota Laskar Merah Putih,\nsesuai Peraturan Organisasi (PO) Laskar Merah Putih pasal 42 " Pembentukan dan Pembekuan Badan Pengurus", disini pasal 42 no. 9 mencantumkan, Badan Pengurus Markas Besar hanya dapat dibubarkan dan atau dibekukan melalui Musyawarah Besar (Mubes) dan atau Musyawarah Luar Bisa ( Mubeslub) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nyatanya, hingga saat ini saya, selaku ketum Laskar Merah  Putih yang menggantikan posisi almarhum bang Eddy Hartawan belum pernah menerima surat pembekuan yang diputuskan pengadilan.
Saya sebagai ketua umum yang merupakan Mandataris Musyawarah anggota dan sebagai media kontrol terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai koordinator sesuai PO pasal 42.
Dengan ini, saya mengecam keras tindakan yang dilakukan Saudara Ketua Harian Adek Manurung yang telah dikukuh sebagai PJS ketua Umum tanpa sepengetahuannya, karena telah dinilai memecah belahkan seluruh anggota Laskar Merah Putih, ini melanggar PO pasal 43 no.2, berbunyi " Pemberhentian anggota badan pengurus Markas besar, Markas Daerah, Markas Cabang dan Markas Anak Cabang, hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan lalai dalam melakukan tindakan-tindakan di dalam maupun diluat organisasi sehingga berakibat merugikan organisasi atau nama baik organisasi.
Demikianlah surat penegasan ini saya sampaikan keseluruh Pengurus dan anggota Laskar Merah Putih se -Indonesia agar dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Laskar Merah Puith. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik. Saya ucapkan terimakasih.
Jakarta, 25 januari 2012
 Neneng A Tuty SH